Sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan nasional, guru hendaknya tidak merasa puas dengan kemampuan yang dimiliki melainkan harus memiliki keinginan untuk mengembangkan diri baik secara pribadi maupun secara profesi.
Berbagai cara bisa dilakukan untuk mengembangkan diri maupun profesi seorang guru. Satu dari banyak cara yang bisa dipilih adalah melalui diskusi dan sharing pengalaman dengan rekan-rekan seprofesi yang sama-sama memiliki kemauan untuk maju dan berkembang.
Untuk meningkatkan profesionalisme guru, pemerintah telah berupaya keras memfasilitasi terselenggaranya berbagai kegiatan seperti pelatihan, workshop, ToT, dan berbagai kegiatan lainnya yang diselenggarakan baik di tingkat nasional, provinsi, maupun di tingkat kabupaten/kota.
Meskipun demikian, penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di atas tentu saja memerlukan dana yang tidak sedikit. Terbatasnya dana pelatihan yang tersedia memaksa pemerintah untuk bersikap sangat selektif dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pelatihan untuk guru.
Kegiatan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di tingkat kabupaten/kota yang sejatinya dapat mewadahi kegiatan guru semua mata pelajaran, terpaksa hanya dapat melayani beberapa kegiatan yang dianggap paling mendesak saja. Itu pun hanya terbatas pada guru-guru yang ditunjuk saja. Begitu terbatasnya kesempatan untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru melalui program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah (melalui MGMP) memungkinkan banyak guru dari semua mata pelajaran hanya 'gigit jari'. Mereka terpaksa harus menunggu giliran yang belum tentu kapan tiba waktunya. Sementara tugas guru mengejar ketertinggalan dari pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan merupakan hal yang sudah tidak dapat ditunda lagi.
Memahami beberapa hal di atas, para guru yang berdiri di antrean belakang sebaiknya segera melakukan 'move' agar mereka pun dapat mengikuti informasi-informasi terbaru tanpa harus selalu menunggu datangnya program pelatihan yang diselenggarakan pemerintah.
Satu dari sekian banyak 'move' yang dapat dilakukan guru untuk merespon masalah di atas adalah dengan cara bergabung dalam sebuah organisasi profesi yang memungkinkan mereka untuk dapat mengembangkan mutu diri dan profesinya.
Bergabungnya para guru dalam satu organisasi profesi tidak saja disebabkan oleh adanya kesamaan tujuan melainkan juga karena hal itu diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah ini secara tegas mendorong guru-guru untuk bergabung dalam organisasi profesi. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 tentang hak dan kewajiban guru: "Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi."
Lebih rinci lagi, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menyatakan bahwa salah satu dari lima indikator kompetensi kepribadian seorang guru adalah 'menjunjung tinggi kode etik profesi guru' yang mengimplikasikan keharusan para guru untuk menjadi anggota organisasi profesi guru.
Komentar
Posting Komentar