Secara umum yang dimaksud dengan literasi digital adalah kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten/informasi, dengan kecakapan kognitif maupun teknikal. Ada banyak model kerangka (framework) untuk literasi digital yang dapat ditemukan di internet, dengan ragam nama dan bentuk. Setiap model memiliki keunikan dan keunggulannya masing-masing.
Untuk memperkaya khasanah dan diskursus tentang literasi digital di Indonesia, maka ICT Watch merilis tawaran alternatif "Kerangka Literasi Digital Indonesia". Kerangka ini didisain berdasarkan pengalaman ICT Watch menjalankan program pilar Internet Safety "Internet Sehat" sejak 2002 dan dilanjutkan dengan pilar Internet Rights dan Internet Governance yang berkesinambungan hingga saat ini.
Kerangka Literasi Digital Indonesia terdiri atas 3 (tiga) bagian utama, yaitu: 1) proteksi (safeguard), 2) hak-hak (rights), dan 3) pemberdayaan (empowerment).
1. Proteksi(safeguard)
Pada bagian ini memberikan pemahaman tentang perlunya kesadaran dan pemahaman atas sejumlah hal terkait dengan keselamatan dan kenyamanan siapapun pengguna internet. Beberapa diantaranya adalah: perlindungan data pribadi (personal data protection), keamanan daring (online safety & security) serta privasi individu (individual privacy), dengan layanan teknologi enkripsi sebagai salah satu solusi yang disediakan. Sejumlah tantangan di ranah maya yang termasuk resiko personal (personal risk) masuk pula dalam ranah bagian ini, di antaranya terkait isu cyberbully, cyber stalking, cyber harassment, dan cyberfraud.
2. Hak-hak (rights)
Ada sejumlah hak-hak mendasar yang harus diketahui dan dihormati oleh para pengguna internet, sebagaimana digambarkan pada bagian ini. Hak tersebut adalah terkait kebebasan berekspresi yang dilindungi (freedom of expression) serta hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) semisal hak cipta dan hak pakai milsanya model lisensi Creative Commons (CC). Kemudian tentu saja hak untuk berkumpuk dan berserikat (assembly & association), termasuk di ranah maya, adalah keniscayaan ketika bicara tentang aktivisme sosial (social activism), contohnya untuk melakukan kritik sosial melalui hashtag di media sosial, advokasi melalui karya multimedia (meme, kartun, video, dll) hingga mendorong perubahan dengan petisi online.
3. Pemberdayaan (empowerment)
Internet tentu saja dapat membantu penggunanya untuk menghasilkan karya serta kinerja yang lebih produktif dan bermakna bagi diri, lantas sejumlah pokok bahasan yang menjadi tantangan tersendiri semisal jurnalisme warga (citizen journalism) yang berkualitas, kewirausahaan (entrepreneurship) terkait dengan pemanfaatan TIK dan/atau produk digital semisal yang dilakukan para teknopreneur, start-up digital dan pemilik UMKM. Bagian ini juga menekankan etika informasi (information ethics) yang menyoroti tantangan hoax, diinformasi dan ujaran kebencian serta upaya menghadapinya dengan pilah-pilih informasi, wise while online, think before posting.
Komentar
Posting Komentar