Dua kerangka acuan untuk penyusunan Kerangka Kompetensi TIK untuk guru di Indonesia adalah UNESCO ICT-CFT (UNESCO ICT Competency Framework for Teachers) dan Kerangka Kerja Abad 21 yang masing-masing komponennya relevan dengan konteks di Indonesia. Beberapa kerangka kerja lain yang diacu adalah ISTE dan ECDL. Kompetensi dadar TIK untuk guru berguna sebagai acuan dalam upaya berkesinambungan meningkatkan profesional guru.
Menurut UNESCO, perubahan pendidikan melalui TIK melampaui tiga pendekatan: literasi teknologi, pendalaman pengetahuan, dan kreasi pengetahuan. Ketiga pendekatan ini memiliki implikasi yang berbeda secara pedagogis, praktik pengajaran oleh guru, pengembangan profesional, kurikulum dan asesmen, serta pengelolaan dan administrasi sekolah. Sehubungan dengan pedagogi, penggunaan TIK mengharuskan guru untuk mengembangkan cara-cara inovatif dalam pemanfaatan teknologi untuk memperbaiki pembelajaran dan mendorong: a. Literasi teknologi, b. Pendalaman pengetahuan, dan c. Kreasi pengetahuan.
a. Tahap Literasi Teknologi
Dalam tahapan ini, literasi teknologi merupakan tahapan mendasar yang akan mendorong dan memfasilitasi peserta didik menggunakan teknologi baru serta tahapan yang membutuhkan perubahan kebijakan yang paling mendasar. Tahapan ini fokus pada pengembangan literasi teknologi guru untuk mengintegrasikan peralatan TIK ke dalam kurikulum. Literasi teknologi ini mempersyaratkan fokus pada distribusi yang merata untuk memungkinkan perluasan akses yang mengurangi kesenjangan digital (digital divide) serta lebih menjamin keberhasilan ketiga tahapan dalam pengembangan pendidikan. Hasil akhir tahap literasi ini adalah guru kompeten dalam memanfaatkan TIK dalam pembelajaran untuk memberdayakan peserta didik agar mampu menguasai teknologi baru sebagai bekal bagi diri peserta didik dalam mengembangkan dirinya sebagai pembelajar sepanjang hayat (UNESCO, 2008).
b. Tahap Pendalaman Pengetahuan
Tahap ini adalah tahap yang lebih mendalam dan lebih memiliki dampak terhadap pembelajaran. Pendalaman pengetahuan membutuhkan peserta didik sebagai pelaku untuk mengaplikasikan pengetahuan dalam rangka peningkatan keterampilan pemecahan masalah yang kompleks di lingkungan kerja. Hal ini akan menambah nilai terhadap pembangunan nasional, misalnya melalui inovasi yang menawarkan solusi terhadap tantangan nasional. Untuk mencapai pendekatan ini, pengembangan profesional guru harus fokus pada penyediaan pengetahuan dan keterampilan untuk memanfaatkan metodologi dan teknologi yang lebih kompleks. Perubahan dalam kurikulum harus menghubungkan pengetahuan yang diperoleh di sekolah dengan masalah-masalah di dunia nyata, yang mungkin membutuhkan keterampilan kolaboratif peserta didik di tingkat lokal maupun global. Guru di sini merupakan pengelola atau fasilitator lingkungan pembelajaran. Kompetensi tahap pendalaman pengetahuan bertujuan agar guru mampu menerapkan pengetahuan dari mata pelajaran yang diterimanya untuk memecahkan permasalahan konpleks yang dihadapinya dalam lingkungan kerja dan masyarakat (UNESCO, 2008).
c. Tahap Kreasi Pengetahuan
Tahap ini adalah tahap yang paling kompleks karena melibatkan pelaku pendidikan yang terlibat dan dapat memperoleh manfaat dari proses kreasi pengetahuan, inovasi, dan partisipasi dalam pembelajaran seumur hidup. Perubahan kurikulum diharapkan dapat meningkatkan keterampilan kolaborasi, komunikasi, berpikir kreatif, inovasi, dan berpikir kritis. Guru dapat mencontohkan keterampilan ini kepada peserta didik-peserta didik mereka melalui pengembangan profesional yang mereka alami sendiri. Di sini guru dapat mengembangkan keterampilan yang lebih rumit dalam penggunaan teknologi dan keterampilan kolaborasi dengan rekan kerja untuk merancang pembelajaran berbasis proyek yang menantang bagi peserta didik.
UNESCO mengusulkan sebuah matriks yang mengkombinasikan literasi teknologi, pendalaman pengetahuan, dan kreasi pengetahuan dengan 6 komponen dari kebijakan, kurikulum, asesmen, pedagogi, penggunaan teknologi, pengelolaan sekolah dan administrasi, serta pengembangan profesional guru.
Tabapan yang diadopsi dan digunakan untuk kerangka kerja kompetensi TIK guru di Indonesia meliputi: 1) Literasi TIK (Penguasaan dasar TIK), 2) Pendalaman pengetahuan (Akuisisi dan rekayasa pengetahuan), 3) Kreasi pengetahuan (Menghasilkan karya yang mengansung
Komentar
Posting Komentar