Menghadapi berbagai tantangan dalam reformasi pendidikan nasional, diperlukan kualitas guru yang mampu mewujudkan kinerja profesional dan modern dalam nuansa pendidikan. Kualitas guru yang dimaksud adalah kualitas kinerja yang berlandaskan filsafat pendidikan dan berkinerja atas dasar paradigma pendidikan menuju tercapainya misi dan tujuan pendidikan nasional. Hal ini, mengandung makna bahwa guru profesional dalam melaksanakan keseluruhan tugas-tugas pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah. Dikatakan demikian, karena para guru profesional akan senantiasa: (a) memperbarui dan memutakhirkan keahliannya agar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan, (b) menyesuaikan kualifikasi profesionalnya agar sesuai dengan tuntutan yang ada, (c) meningkatkan kompetensi keilmuannya agar tidak ketinggalan, (d) penuh etos kerja dan komitmen yang tinggi untuk memperbaiki dan meningkatkan bidang keahliannya, (e) memiliki jiwa dan semangat produktif dan kreatif demi kemajuan bidang profesionalnya, (f) memiliki semangat pengabdian yang tinggi demi kemajuan bidang profesional yang ditekuni dan dijalani, (g) memiliki jiwa dan semangat kesejawatan yang tinggi untuk secara bersama-sama koleganya meningkatkan bidang tugasnya, dan (h) selalu mengembangkan diri secara terus-menerus atau berkelanjutan.
"Profesi" adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian khusus bagi pemangkunya. Hal ini, mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang atau disandang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Komisi Kebijakan NEA Amerika Serikat, menyebutkan kriteria profesi dalam bidang pendidikan, antara lain:
- Profesi didasarkan atas sejumlah pengetahuan yang dikhususkan,
- Profesi menuntut kemampuan dan kemajuan pemangkunya,
- Profesi melayani kebutuhan para pemangkunya (akan kesejahteraan dan peningkatan profesional),
- Profesi mempersyaratkan norma-norma etis,
- Profesi akan mempengaruhi kebijakan pemerintah, seperti dalam perubahan/pengaturan kurikulum, struktur organisasi pendidikan, persiapan profesional, dst, dan
- Profesi memiliki solidaritas anggota kelompoknya.
Sedangkan "Guru" adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (yaitu pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya itu, seorang guru akan mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Selain keahliannya, sosok guru profesional ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas dan amanah yang diembannya. Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Guru profesional juga mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi diwujudkan oleh pribadi yang mandiri yang mampu memahami, mengendali, menghargai, dan mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Selanjutnya, tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Sedangkan tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama dan perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
Ciri guru profesional yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru melalui organisasi profesi PGRI. Melalui PGRI para guru akan menumbuhkan rasa kebersamaa dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya atas dasar prinsip silih asih, silih asuh, dan silih asah. Semua ciri profesi tersebut di atas, pada dasarnua tersirat dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan profesional guru dan dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14/2005).
Komentar
Posting Komentar