Lenny N Rosalin, Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA RI
KONVENSI HAK ANAK (KHA)
Konvensi hak-hak anak adalah sebuah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan anak.
Tujuan KHA yaitu menegakkan prinsip-prinsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama pada anak yang diakui sebagai seorang manusia, dan merupakan sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian.
Prinsip-prinsip KHA:
1. Non-diskriminasi
2. Kepentingan terbaik anak
3. Hidup, tumbuh, dan berkembang
4. Penghargaan terhadap pendapat anak
Bekti Prastyani
Fasilitator Nasional dan Ketua Aspirasi
Disiplin di Sekolah Ramah Anak (SRA) dimulai dari komunikasi dan kesepakatan.
Guru-guru tidak lagi menggunakan tongkat/rotan dan mulai menggunakan kata-kata positif pada siswa.
Anak harus dilindungi oleh orang dewasa. Dilindungi artinya dipenuhi hak-haknya, dan diberikan perlindungan khusus.
UU yang mengaturnya adalah UU No. 35/2014 tentang Perubahan Pertama Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Download materi SRA di link:
https://drive.google.com/folderview?id=1R1d9ghEVAiCwbPK-_tffIfQW1Ak9L6hX
Komentar
Posting Komentar